Mengampuni Koruptor Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

13 hours ago 2

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PERNYATAANmengampuni koruptor, uang hasil korupsi dikembalikan kepada negara adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip beberapa media nasional telah menarik perhatian masyarakat luas yang pada umumnya tidak menyetujui pernyataan tersebut. Jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan korupsi saat ini, sekalipun hasil pengembalian korupsi terjadi secara efisien dan efektif, tidak bisa menggantikan kerusakan-kerusakan sistem organisasi dan moral.

Nilai dari kerusakan sistem dan moral sebagian penyelenggara pemerintahan tidak sesederhana memperbaikinya. Karena pencegahan kerusakan tersebut memerlukan waktu antargenerasi bangsa. Dengan demikian korupsi jelas tidak tergantikan dengan nilai uang hasil korupsi yang dapat dikembalikan dan dengan hukuman terberat sekalipun.

Alih-alih hukuman dapat menimbulkan efek jera. Yang pasti tampak adalah pelaku korupsi silih berganti dan tambah memperburuk kinerja penyelenggara negara.

Perkembangan terkini di negara maju seperti di AS, Inggris dan Prancis telah menunjukkan politik hukum pemberantasan korupsi yang berubah secara drastis berbeda jauh dari pola lama (pemenjaraan). Mereka memasuki era pemaafan melalui politik hukum pidana khusus untuk korupsi, yang disebut Deffereed Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaaan penuntutan korupsi -antara pemerintah yang diwakili kejaksaan agung dan pelaku korupsi khusus pelaku bisnis korup.

Syaratnya pelaku korupsi membayar denda penalti yang ditentukan kejaksaan agung serta kewajiban kejaksaan untuk melindungi tuntutan pidana terhadap pelaku dari negara lain. Pengampunan pelaku korupsi atau yang tepat, penundaan penuntutan pidana pelaku korupsi dengan syarat tersebut ada baiknya dikaji secara mendalam dari aspek hukum dengan segala konsekuensinya karena dasar pengalaman implementasi UU Tipikor 1999/2001 sebagaimana diuraikan di atas.

Jika merujuk pada UU Tipikor, saat ini jelas pola pengampunan pelaku korupsi merupakan hak prerogatif Presiden, sekalipun menyulut isu politik yang tidak kondusif bagi Pemerintahan Prabowo. Akan tetapi jika dibungkus dengan aspek hukum yang ketat seperti DPA masih dimungkinkan karena pelaksana daripada pendekatan DPA yang ketat dilaksanakan aparatur penegak hukum.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |