MA Inggris Putuskan Wanita Adalah Perempuan dari Lahir, Pukulan Telak bagi LGBT

2 days ago 5

loading...

Para wanita berkampanye mendukung putusan Mahkamah Agung Inggris Raya yang menyatakan wanita adalah orang berjenis kelamin perempuan saat lahir. Foto/PA via Sky News

LONDON - Mahkamah Agung (MA) Inggris Raya dengan suara bulat telah memutuskan bahwa istilah wanita dan jenis kelamin dalam Undang-Undang Kesetaraan mengacu pada wanita biologis dan jenis kelamin biologis.

Putusan MA tersebut, yang keluar pada Rabu, menjadi pukulan telak bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Putusan MA mengatakan bahwa seorang wanita didefinisikan berdasarkan jenis kelaminnya saat lahir.

JK Rowling, penulis seri Harry Potter yang aktivis antitransgender terkemuka, mengatakan putusan itu dibuat oleh "pasukan" aktivis perempuan dan telah melindungi "hak-hak perempuan dan anak perempuan".

Namun, MA Inggris menekankan undang-undang yang mencegah diskriminasi terhadap orang-orang transgender tetap berlaku.

Hakim MA, Lord Hodge, mengatakan: "Ini bukan kemenangan satu atau lebih kelompok dalam masyarakat kita dengan mengorbankan yang lain."

Sementara Downing Street atau kantor Perdana Menteri Inggris mengatakan putusan itu membawa "kejelasan".

Namun, kelompok kampanye LGBT mengutuk putusan tersebut, menggambarkannya sebagai perkembangan yang sangat mengkhawatirkan bagi kaum transgender dan pukulan besar bagi sebagian orang yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.

"Putusan Mahkamah Agung hari ini terasa sangat berat, tidak pasti, dan terus terang, sangat gelap," tulis model Inggris dan aktivis transgender Munroe Bergdorf di Instagram, yang dikutip AFP, Kamis (17/4/2025).

Read Entire Article
Masyarakat | | | |