Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

2 days ago 7

loading...

Kronologi selebgram Rizki Amelia atau Iymel diduga jadi korban penggelapan dana dan melaporkan ke Polda. Foto/ MPI

JAKARTA - Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).

Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di perusahannya yang bergerak di bidang fashion muslim.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat lantaran terlapor diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana.

Iymel mulanya mempekerjakan terlapor dalam bisnis fashion muslim miliknya di tahun 2019. Dia berwenang dalam pembayaran barang dagang kepada konveksi dan vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor karena banyak permasalahan terkait utang yang menurutnya tidak masuk akal.

"Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal karena semakin ke sini semakin banyak persoalan utang piutang yang nominalnya semakin membesar dan semakin tidak masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah tidak ada," ujar Rizki Amelia di Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Sekira Februari 2025 saat dilakukan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara membuat transaksi fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.

Total dana tersebut merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan atau disamarkan asal usulnya.

"Makanya saya melakukan audit dan hasilnya bulan Februari 2025 sudah keluar dan benar adanya telah terjadi penggelapan dan adanya transaksi fiktif yang dilakukan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

Iymel mengungkap bahwa terlapor dan sang suami telah mengakui kesalahannya dan sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian tersebut sebesar Rp135 juta.

"Beliau dan suami alhamdulillah kooperatif dan sempat membuat pernyataan dan mengakui kalau benar adanya yang bersangkutan yang melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan setelah itu baru dilakukan audit," jelasnya.

Tapi, setelah dilakukan audit dan diketahui total kerugian yang dialami, terlapor dan suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Makin ke sini untuk suaminya khususnya tidak memberikan rekening koran, jadi kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya saat somasi keluar tidak diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor," ucap dia.

Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.

(tdy)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |