loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik, termasuk PPP untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar setiap partai politik termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk selalu mengacu UU Pemilu dan partai politik dalam setiap putusan pengelolaan partai baik terkait kepartaian maupun kepemiluan. Hal itu juga dimaksudkan agar di kemudian hari proses administrasinya tidak bermasalah secara hukum perundang-undangan pemilu maupun parpol.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) atau sebutan lainnya pada kepengurusan pusat parpol.
Baca juga: Menhaj Hentikan Wacana War Ticket, Fokus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Menurut Idham Holik surat pendaftaran verifikasi partai politik tidak sah jika tidak ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai. "Sesuai aturan KPU, pendaftaran wajib ditandatangani oleh pimpinan tertinggi partai yang sah menurut data Kemenkum, karena dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban legal, dan jika tidak sesuai, KPU akan mengembalikan berkas tersebut," ujarnya, dikutip Selasa (14/4/2026).
Selain itu dalam proses verifikasi partai politik (parpol) untuk calon peserta pemilu, dokumen persyaratan seperti daftar kepengurusan, domisili, dan keanggotaan juga wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Ketum dan Sekjen) partai tingkat pusat. Dokumen ini juga harus dibubuhi stempel basah sebagai bagian dari verifikasi administrasi oleh KPU.

















































