KPK Ungkap Fakta 3 Klaster Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

14 hours ago 2

loading...

KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Foto/Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri.

Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. “Bahwa pada awal 2025 ya awal tahun, ini saudara YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti,” kata Asep saat Konferensi Pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

“Nah jadi kepala rumah RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo, jadi yang memiliki kewenangan di dalam mengganti pejabat di daerah tersebut di Kabupaten Ponorogo,” sambungnya.

Baca juga: Resmi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi

Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Sdri. NNK (Ninik) selaku kerabat SUG,” tambahnya.

Asep menyebut total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang itu mencapai Rp1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta. “Total uang yang telah diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk suggest besar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta.”

Read Entire Article
Masyarakat | | | |