loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor mewah jenis Royal Enfield yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersumber dari kasus korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Kasus ini masih terus diusut.
"KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).
Kendati disita, motor tersebut menurutnya belum dibawa penyidik ke Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan ke Politikus Golkar tersebut.
Berkaitan dengan hal ini pun, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," jelas Tessa.
Tessa menyebut apabila aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka akan ada sanksi yang menunggu. Bahkan, jelas dia, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.
"Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," tandasnya.