loading...
Diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid pada Senin (30/3/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diungkap secara menyeluruh hingga ke struktur komando atas atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid pada Senin (30/3/2026).
"Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah. Apalagi, langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya seperti dirilis dalam Mata Najwa yang menyebut peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas. Bahkan, Presiden Prabowo menjamin akan hal tersebut," kata Jane.
Jane menegaskan KontraS menekankan pentingnya peran Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, kata Jane, TNI harus memberikan penyidikan secara tuntas kasus tersebut kepada kepolisian agar diadili melalui peradilan umum.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Didorong Diadili di Peradilan Umum dan Aktor Utama Harus Diungkap
Dia mengingatkan, jika pengungkapan kasus tidak dilakukan secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum serta melindungi kebebasan sipil di Indonesia. "Apalagi KontraS bersama Andrie Yunus selama ini aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan di Indonesia yang lebih demokratis dan humanis," ujar Jane.
Selain Jane, diskusi bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Pakar Pidana Binus Ahmad Sofian.


















































