Konflik Laoli dan Luka Sosial yang Tak Masuk Neraca Investasi Kawasan Industri

1 day ago 8

LUWU TIMUR - Konflik agraria tidak hanya mengubah status tanah. Ia juga dapat mengubah hubungan antarmanusia. Selama beberapa bulan terakhir, perhatian publik terhadap konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, lebih banyak tersedot pada dua isu besar.

Pertama, perdebatan mengenai legalitas lahan kompensasi PLTA Karebbe yang kini telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kedua, polemik pengosongan lahan dan besaran santunan yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Dua isu tersebut memang penting. Namun di balik itu, ada satu dampak yang justru jauh lebih sunyi, tetapi mungkin akan bertahan lebih lama dibanding sengketa tanah itu sendiri. Apa itu? Masyarakat Laoli dan Luwu Timur secara umum, kini mulai terbelah!

Pengosongan lahan mungkin telah mengakhiri satu fase konflik administratif. Namun secara sosial, konflik itu justru memasuki babak yang lebih rumit.

Dari Solidaritas Menjadi Pilihan yang Berbeda

Pada awal konflik, masyarakat Laoli bergerak relatif dalam satu barisan. Namun seiring waktu, kebersamaan itu mulai berubah.

Sebagian warga memilih menerima uang kerohiman melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Sebagian lainnya tetap bertahan karena meyakini bahwa persoalan pokok bukan terletak pada nilai santunan, melainkan pada legalitas proses penguasaan tanah.

Perbedaan pilihan itu bukan sekadar perbedaan sikap. Ia adalah awal dari fragmentasi sosial.

Yang menerima belum tentu menganggap seluruh proses telah adil. Yang bertahan pun belum tentu menolak pembangunan. Masing-masing mengambil keputusan berdasarkan pengalaman, pertimbangan, dan kebutuhan yang berbeda. Di sinilah konflik agraria mulai meninggalkan dampak yang tidak selalu tampak di permukaan.

Konflik Bergeser Menjadi Negosiasi Manfaat

Salah satu dokumen yang memperlihatkan perubahan dinamika tersebut adalah notulen pertemuan pada 27 Juli 2026 yang membahas peluang kerja sama antara PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), pemerintah daerah, dan sebagian kelompok masyarakat terdampak.

Pembahasan dalam pertemuan itu tidak lagi berfokus pada siapa pemilik tanah, melainkan pada bagaimana masyarakat lokal dapat terlibat dalam rantai ekonomi proyek. 

Di antaranya muncul usulan agar perusahaan lokal menjadi mitra langsung dalam penyediaan tenaga kerja, alat berat, dan material, sementara terdapat pula penolakan terhadap skema kerja sama tertentu yang ditawarkan. 

Dokumen tersebut tidak menjelaskan keseluruhan proses maupun representasi semua kelompok masyarakat. Namun ia menunjukkan satu hal yang penting: ketika sengketa agraria belum sepenuhnya selesai, pembicaraan telah bergeser ke arah distribusi manfaat ekonomi.

Perubahan fokus ini merupakan fase yang lazim dalam konflik pembangunan. Persoalan tidak lagi semata tentang hak atas tanah, tetapi juga tentang siapa yang akan menikmati manfaat dari investasi yang masuk.

Terkikisnya Modal Sosial

Dalam kajian pembangunan, yang sering kali luput dihitung bukan hanya nilai ekonomi lahan, tetapi juga modal sosial (social capital). Modal sosial adalah kepercayaan, solidaritas, dan kemampuan masyarakat untuk bekerja sama menghadapi persoalan bersama.

Ketika komunitas mulai terfragmentasi, yang hilang bukan sekadar kesatuan sikap. Yang ikut tergerus adalah rasa saling percaya. Bagi sebagian orang, tetangga yang menerima santunan mungkin dianggap telah memilih jalan yang berbeda. Sebaliknya, mereka yang tetap bertahan bisa dipandang sebagai pihak yang menghambat penyelesaian.

Persepsi-persepsi seperti itu, jika tidak dikelola, dapat meninggalkan luka yang jauh lebih panjang daripada sengketa tanah itu sendiri.

Penelitian mengenai pembangunan berbasis komunitas di Indonesia menunjukkan bahwa konflik lahan yang tidak terselesaikan merupakan salah satu hambatan utama bagi pembangunan sosial yang berkelanjutan. Selain memicu ketegangan, konflik yang berlarut juga menyulitkan perusahaan membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat sekitar. 

Investasi Tak Cukup Andalkan Legalitas

Dalam praktik investasi modern, kepastian hukum tetap merupakan syarat utama. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa legalitas formal tidak selalu identik dengan penerimaan sosial. Karena itu, berkembang konsep social license to operate—penerimaan sosial yang diberikan masyarakat kepada suatu proyek.

Konsep ini tidak lahir dari sertifikat tanah atau izin usaha. Ia dibangun melalui kepercayaan, keterbukaan, dialog yang bermakna, dan keyakinan bahwa manfaat pembangunan dibagikan secara adil. 

Organisation for Economic Co-operation and Development  (OECD) menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sejak awal dan mekanisme yang memungkinkan pandangan mereka memengaruhi pengambilan keputusan merupakan bagian penting untuk menjaga keberlanjutan proyek. Kurangnya dukungan masyarakat justru dapat mengancam kelayakan ekonomi proyek dan meningkatkan risiko reputasi. 

Dalam konteks transisi industri dan investasi skala besar, OECD bahkan mengingatkan bahwa perusahaan tidak cukup hanya mengelola aspek lingkungan dan finansial. Dampak sosial terhadap komunitas lokal harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal, termasuk bagaimana manfaat ekonomi dibagi dan bagaimana kohesi sosial dijaga. 

Pelajaran bagi Semua Pihak

Pelajaran terbesar dari Laoli mungkin bukan hanya mengenai sengketa tanah. Laoli juga mengajarkan bahwa keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari dimulainya konstruksi, terbitnya izin, atau selesainya proses pengosongan lahan. Keberhasilan investasi juga ditentukan oleh kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Bagi perusahaan, tantangannya bukan sekadar membangun kawasan industri, melainkan membangun hubungan jangka panjang dengan masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek tersebut selama puluhan tahun.

Sementara bagi masyarakat, tantangannya adalah bagaimana mempertahankan kohesi sosial di tengah perbedaan pilihan yang muncul akibat konflik berkepanjangan.

Laoli Belum Benar-Benar Selesai

Pengosongan lahan pada akhir Juli 2026 lalu mungkin telah menutup satu bab dalam sejarah Laoli. Namun sejarah yang lebih panjang bahkan baru saja dimulai.

Apakah masyarakat yang kini memilih jalan berbeda masih dapat dipertemukan kembali dalam ruang dialog? Apakah manfaat ekonomi dari investasi benar-benar akan dirasakan secara inklusif? Apakah luka sosial yang muncul selama proses konflik dapat dipulihkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak memiliki jawaban yang mudah. Namun satu hal tampaknya sudah jelas. Konflik agraria tidak hanya meninggalkan jejak di atas peta atau sertifikat tanah. Konflik ini  juga meninggalkan jejak dalam ingatan kolektif sebuah komunitas. 

Dan bila modal sosial itu hilang, biaya yang harus dibayar sering kali jauh lebih besar daripada nilai ekonomi lahan yang sejak awal diperebutkan. (Tim Editorial

Read Entire Article
Masyarakat | | | |