loading...
Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan bahwa persoalan jalan daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi lebih dipengaruhi oleh lemahnya tata kelola dan inkonsistensi kebijakan. Foto:dpr.go,id
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan bahwa persoalan jalan daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi lebih dipengaruhi oleh lemahnya tata kelola dan inkonsistensi kebijakan. Politikus PDIP ini mengungkapkan bahwa selama sekitar 20 tahun terakhir, perbaikan tingkat kemantapan jalan daerah bergerak jauh lebih lambat dibandingkan jalan nasional yang cenderung terjaga pada level tinggi.
Ia juga menilai mekanisme desentralisasi pembangunan jalan justru melahirkan kesenjangan standar dan prioritas antardaerah. Pergantian kepala daerah sering kali dibarengi dengan perubahan arah kebijakan dan alokasi anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan jalan tidak berkesinambungan dari satu periode ke periode berikutnya.
"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan," kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Wagub Babel Tak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Dicecar 12 Pertanyaan
Tingkat kemantapan jalan nasional yang konsisten berada di kisaran 96–97 persen menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki stabilitas manajerial dan kapasitas fiskal yang lebih kuat. Sebaliknya, kondisi jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai masih sulit mencapai tingkat kemantapan optimal, meskipun aliran dana otonomi daerah terus tersedia setiap tahun.
Di lapangan, perbedaan mutu jalan terlihat jelas. Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang bersumber dari APBN mudah dikenali karena standar lebar jalan dan kualitas pengerjaannya relatif seragam, berbeda dengan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah. Dari situ, Lasarus kemudian mengemukakan perlunya perubahan kebijakan yang bersifat lebih fundamental.


















































