loading...
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama. Foto/Dok
JAKARTA - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10%. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% dalam satu sesi perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung pada keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.
(akr)