Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar

2 days ago 3

loading...

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar pera pemberi kerja. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.322 aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2025 yang belum dibayar pera pemberi kerja alias perusahaan. Angka aduan tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.

Dari dokumen resmi Kemenaker dikutip Minggu (30/3/2025), ada 438 aduan mengenai perusahaan yang terlambat mencairkan THR pekerja, lalu 456 pemberian THR tidak sesuai ketentuan.

Total aduan yang diterima Kemenaker melalui Posko THR mencapai 2.216 pengaduan hingga Sabtu (29/3/2025). Dimana ada 1.409 perusahaan yang dilaporkan.

Kendati begitu, dari dokumen yang sama dijelaskan 9 persen dari total aduan sudah diselesaikan. Sedangkan 91 persen masih dalam proses.

“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memang menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025.

Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

(nng)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |