Kemendagri Diminta Jatuhkan Sanksi Kepala Daerah Tak Ikut Retreat

4 hours ago 1

loading...

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan Kemendagri menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Raka Dwi

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Sanksi dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah.

"Pendapat saya Kemendagri harus tegas memberikan sanksi. Pemberian sanksi ini penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah," ujar Irawan, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga

Retreat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan, pemberian sanksi bisa berupa administratif. Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"Saya berpendapat dan selalu menyampaikan kalau ada yang tanya bahwa yang tidak hadir harus diberi sanksi administratif. UU Pemda mengatur derajat dan tingkatan dalam pemberian sanksi administrasi mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai kepala daerah," ungkapnya.

Kegiatan retreat wajib diikuti kepala daerah terpilih setelah dilantik. "Mengikuti retreat telah ditetapkan sebagai suatu kegiatan yang wajib diikuti kepala daerah setelah dilantik. Dengan demikian, jika melanggar kewajiban tersebut, maka bagi yang melanggar harus dijatuhi sanksi. Pemerintah harus adil dan memperlakukan setara setiap kepala daerah," ujar Irawan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melaporkan sebanyak 53 kepala daerah tidak hadir dalam retreat di Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, hingga Jumat (21/2/2025).

Namun, di tengah konferensi pers ada 2 kepala daerah dari Papua tiba sehingga 53 kepala daerah yang tidak menghadiri retreat.

Dari 53 kepala daerah, 6 kepala daerah telah mengonfirmasi atau meminta izin tidak bisa hadir karena sakit serta acara keluarga. Dengan begitu, ada 47 kepala daerah yang tidak hadir tanpa alasan jelas.

(jon)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |