loading...
Kejagung tak menemukan fakta keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Adaro Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina .
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan Jampidsus menyangkal informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan korupsi yang dilakukan tim Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Hingga saat ini dalam kasus tersebut tak menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya