Kehadiran TNI di Papua: Wujud Konstitusi, Bukan Represi

1 month ago 13

PAPUA - Di tengah gejolak yang kembali mencuat di Papua, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi narasi menyesatkan dari kelompok separatis bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan delapan titik lainnya, menyebutnya sebagai "zona perang", serta melontarkan ancaman kekerasan terhadap aparat dan masyarakat non-Papua. Senin 28, Juli 2025.

Pernyataan provokatif tersebut tidak hanya mencederai semangat kebangsaan, tetapi juga mengabaikan realitas hukum yang sah. Kehadiran TNI di wilayah Papua, termasuk pembangunan pos militer, bukanlah bentuk represi melainkan langkah konstitusional yang sah, legal, dan wajib dilakukan negara untuk melindungi seluruh rakyatnya.

TNI di Papua: Legalitas yang Berdiri di Atas Konstitusi

Kehadiran TNI di Papua memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, yaitu:

  1. UUD 1945 Pasal 30, yang menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI.

  2. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

    • Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis dan mengamankan wilayah perbatasan.

    • Pasal 9: memberi kewenangan kepada TNI untuk membangun sarana-prasarana pendukung pelaksanaan tugas.

  3. Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat keberadaan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai benteng strategis menghadapi ancaman keamanan, termasuk di Papua.

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan bagian integral dari upaya negara menjamin:

  • Keamanan masyarakat sipil,

  • Kelancaran pembangunan nasional di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dan

  • Pencegahan terhadap aksi kekerasan bersenjata kelompok separatis.

TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis dan Teritorial

Berbeda dari tudingan miring, TNI justru mengedepankan pendekatan humanis, sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam pelaksanaannya, kehadiran TNI di Papua tidak semata fokus pada aspek keamanan militeristik, tetapi juga:

  • Mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan,

  • Membantu pembangunan infrastruktur dasar,

  • Menggelar kegiatan komunikasi sosial yang merangkul semua elemen masyarakat.

Ini adalah bagian dari peran OMSP (Operasi Militer Selain Perang), di mana prajurit hadir sebagai pengayom rakyat, bukan sebagai ancaman.

Ancaman TPNPB-OPM: Tindak Terorisme dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Pernyataan TPNPB-OPM yang mengancam keselamatan masyarakat non-Papua serta aksi brutal mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja jalan, dan fasilitas umum merupakan tindak kejahatan yang tergolong terorisme, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih dari itu, aksi-aksi mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya:

  • Prinsip Distinction: menyerang warga sipil yang tidak bersenjata,

  • Prinsip Proportionality: menimbulkan kerugian sipil yang tidak proporsional,

  • Prinsip Precaution: serangan yang sembrono tanpa pertimbangan perlindungan sipil.

Kehadiran TNI adalah Wajah Negara, Bukan Ancaman

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata yang menebar teror atas nama separatisme. Kehadiran TNI di Papua adalah representasi nyata dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat asli Papua, dari ketakutan dan kekacauan.

Setiap langkah yang ditempuh TNI dijalankan secara:

  • Legal (berdasarkan peraturan perundang-undangan),

  • Akuntabel (di bawah pengawasan internal maupun eksternal), dan

  • Profesional (mengikuti prinsip HAM dan standar operasi modern).

Kekerasan bukanlah solusi, dan propaganda separatis tidak boleh dibiarkan membajak realitas. TNI akan terus hadir untuk menjamin keamanan, menyalurkan pembangunan, dan mengukuhkan kedamaian bukan untuk menindas, tapi untuk merawat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |