Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Negara Hadir Lindungi Masyarakat

21 hours ago 7

SURABAYA – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyerahan santunan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada ahli waris yang telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa sejak menerima informasi mengenai musibah kebakaran KM Mutiara Sentosa II, seluruh jajaran Jasa Raharja, baik di kantor pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

"Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif, " ujar Muhammad Awaluddin.

Menurutnya, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen negara untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan angkutan umum.

"Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, " jelasnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta melalui Jasa Raharja.

Selain perlindungan dasar tersebut, para korban juga mendapatkan manfaat perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang bekerja sama dalam tanggung jawab pengangkut. Melalui skema tersebut, ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan tambahan sebesar Rp75 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan manfaat biaya perawatan hingga maksimal Rp37, 5 juta sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Muhammad Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga korban sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh hak korban dipenuhi secara optimal.

"Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, " katanya.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengungkapkan bahwa hingga saat ini operasi pencarian dan penyelamatan telah berhasil mengevakuasi sebanyak 233 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat 15 korban mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

Sebanyak 11 korban luka menjalani perawatan di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Mohammad Syafii menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, hingga PT Jasa Raharja.

"Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi korban, pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya, " ujar Mohammad Syafii.

Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memastikan seluruh proses penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II berjalan hingga tuntas. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |