loading...
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS. Foto/SindoNews/ari sandita murti
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan tersebut dilakukan pascaekspose perkara dan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/FD2/FD.2/10/2024, tanggal 24 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspos perkara terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang cukup," ujarnya, Senin (24/2/2025).
Menurut Qohar, penetapan tersangka 7 orang di kasus tersebut dilakukan pascaekspose kasus dan tercukupinya alat bukti. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, dan bukti-bukti lain termasuk barang bukti lainnya.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun para tersangka tersebut identitasnya sebagai berikut.
1. RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Fitstop and Product Optimitation PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Civic.
4. AP selaku VP Pit Stop PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, yang mana dia menjadi sebagai Komisari di 2 perusahaan sekaligus.
7. DRJ selaku Komisaris Jenggala Maritim sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya