Bukittinggi – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil III, Hj. Yesi Endriani, SM, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Pada 27 Maret 2025, ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya. Acara yang berlangsung di Diklat Pertanian Kelurahan Pakan Kurai, Bukittinggi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta peran aktif mereka dalam pencegahannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Eka Fitriani, Camat Guguk Panjang, Lurah, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Perda Pencegahan Narkotika: Langkah Awal, Bukan Akhir
Dalam sambutannya, Hj. Yesi Endriani menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Ini adalah sosialisasi pertama di Bukittinggi, dan saya berharap masyarakat memahami bahwa Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan bagi generasi kita, " tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa DPRD memiliki tugas untuk menyusun Perda bersama pemerintah sebagai payung hukum dalam menangani berbagai permasalahan sosial, termasuk narkotika.
"Perda ini disusun bersama Gubernur dan SKPD terkait. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bagaimana fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat berjalan efektif, " ujarnya.
Namun, Yesi juga menekankan bahwa Perda ini lebih berfokus pada pencegahan, bukan pemberantasan.
"Perda ini belum mengatur tentang pemberantasan atau hukuman bagi pelanggar. Ke depan, kami akan berdiskusi dengan Komisi V untuk mengevaluasi apakah perlu ada revisi atau penambahan agar aturan ini semakin kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak narkoba, " ungkapnya.
Narkotika dan Dampaknya: Pemaparan dari Ahli Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Eka Fitriani dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mendalam tentang bahaya narkotika dan dampaknya terhadap kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat.
"Narkotika adalah zat yang dapat mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat, mengubah pola pikir dan perilaku penggunanya, " jelas Eka.
Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar.
"Masyarakat harus lebih peduli dan waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Pencegahan terbaik adalah edukasi sejak dini dan pengawasan ketat dari keluarga serta lingkungan, " tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi menjadi perisai yang melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba.(Lindafang).