Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

3 hours ago 2

loading...

Dr. Ade Adhari, S.H., M.H, Partner Jurist Resia & Co. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dan Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law

Dr. Ade Adhari, S.H., M.H.

Partner Jurist Resia & Co. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dan Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law

PADA dasarnya, sistem peradilan dibangun untuk mewujudkan keadilan yang bersifat substantif, yaitu keadilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Keadilan substantif berfokus pada upaya untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya dari suatu peristiwa pidana. Sementara itu, kebenaran materiil adalah kebenaran berdasarkan pada fakta yang benar-benar terjadi di lapangan, yang digali secara mendalam melalui proses pembuktian yang jujur dan menyeluruh.

Menurut Prof. Mardjono Reksodiputro, sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem pengendalian kejahatan yang melibatkan lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemasyarakatan terpidana. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa sistem peradilan pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang hidup dalam masyarakat dan berfungsi untuk menanggulangi permasalahan kejahatan (Mardjono Reksodiputro:1997). Sudah seharusnya, orientasi utama dalam peradilan pidana bukan berfokus pada “apakah prosedur sudah dijalankan”, tetapi “apakah keadilan benar-benar telah ditemukan”.

Meskipun secara konseptual sistem peradilan pidana dirancang untuk mencapai keadilan yang mencerminkan kebenaran sesungguhnya, dalam praktiknya hal itu sering tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, proses peradilan berubah menjadi sekadar pemenuhan persyaratan administratif, bukan lagi untuk mencari kebenaran. Dalam beberapa kasus, bahkan muncul kesan bahwa hasil akhirnya sudah “diarahkan” sejak awal, sehingga persidangan hanya menjadi semacam formalitas untuk mengesahkan suatu putusan.

Ketika Formalitas Mengambil Alih Proses Peradilan

Dalam praktik peradilan, orientasi yang semestinya diarahkan pada pencarian kebenaran materiil sering bergeser menjadi sekadar pemenuhan prosedur administratif. Tekanan struktural dalam sistem peradilan, seperti keterbatasan jumlah hakim dibandingkan dengan banyaknya beban perkara, turut membentuk pola kerja yang lebih menekankan efisiensi daripada kedalaman pemeriksaan. Dalam situasi demikian, proses persidangan berlangsung cepat, bahkan terkadang terkesan terlalu terburu-buru, sehingga kualitas pemeriksaan menjadi kurang optimal dan lebih berorientasi pada terpenuhinya formalitas semata.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |