Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan

5 hours ago 2

loading...

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai posisi Febri Diansyah sebagai tim hukum Hasto Kristiyanto sarat akan conflict of interest (COI). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA - Mantan penyidik KPK , Yudi Purnomo Harahap menilai posisi Febri Diansyah sebagai tim hukum Hasto Kristiyanto sarat akan conflict of interest (COI). Alasannya, mantan jubir komisi antirasuah itu sempat ikut dalam gelar perkara atau ekspose dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

"Saya mendorong JPU KPK untuk memohon kepada hakim untuk mengeluarkan Febri dari ruang sidang, sehingga tidak bisa mendampingi dalam proses beracara di persidangan karena dianggap COI. Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).

Yudi mengamini keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Namun, dengan melakukan hal tersebut, JPU KPK telah berusaha menegakkan integritas mengenai konflik kepentingan.

"Memang ini pertama kali dalam sejarah juga jika benar Febri sebagai pegawai KPK Hadir dalam gelar perkara atau rapat atau apapun terkait kasus Suap Komisioner KPU namun kelak di kemudian hari dia menjadi penasihat hukum terdakwa dalam perkembangan kasus yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan pemanggilan eks juru bicaranya, Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemanggilan Febri lantaran yang bersangkutan pernah mengikuti gelar perkara dalam kasus tersebut pada 2020 lalu.

"Yang saya ketahui dari penyidik kenapa yang bersangkutan dimintai keterangan, informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kabiro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

(abd)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |