Dukung Implementasi KUHP Baru, Bapas Nusakambangan Gandeng Dinas Sosial PPPA Cilacap

3 weeks ago 7

Cilacap, 27 Agustus 2025– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Cilacap terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penunjukkan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan Ahli Madya, Bapak Teguh, mendatangi langsung kantor Dinas Sosial PPPA Kabupaten Cilacap untuk membahas lanjutan rencana kerja sama. Kehadiran PK Bapas Nusakambangan disambut oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kabupaten Cilacap.

Pada kesempatan tersebut, pihak Dinas Sosial PPPA menyampaikan bahwa draft Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah diajukan oleh Bapas Nusakambangan masih dalam tahap pembahasan. Setelah pembahasan selesai, dokumen tersebut akan disampaikan kembali untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata baik bagi masyarakat maupun bagi klien pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |