Dua Kubu Ulama Islam Bertentangan soal Jihad Melawan Israel, Siapa yang Benar?

1 week ago 9

loading...

Fatwa jihad melawan Israel oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional atau IUMS ditentang kubu ulama Muslim Mesir. Foto/Euromed Monitor

JAKARTA - Fatwa jihad (perang suci) melawan Israel oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) ditentang kubu ulama Muslim Mesir—salah satu otoritas keagamaan tertua di dunia Arab.

IUMS, serikat ulama independen yang bermarkas di Qatar yang beranggotakan ribuan cendekiawan Muslim internasional senior yang didirikan pada tahun 2004, menyerukan agar umat Islam menyelamatkan Palestina dengan melancarkan perang melawan Israel dan mereka yang mendukung kampanyenya melawan Gaza, khususnya Amerika Serikat.

Selain itu, dalam sebuah fatwa yang dikeluarkannya pada 5 April, Komite Fatwa dan Yurisprudensi IUMS menggambarkan perang Israel di Gaza sebagai sebuah proses "pembersihan sistematis".

Sebelumnya, IUMS mengumumkan sebuah fatwa (keputusan agama) pada 28 Maret, yang menyatakan bahwa "jihad melawan pendudukan [Israel] adalah kewajiban individu bagi setiap Muslim yang mampu", sementara juga menyerukan kepada "pemerintah Muslim untuk segera campur tangan" melalui cara-cara militer, ekonomi, dan politik.

Komite tersebut juga menyerukan agar negara-negara tetangga Palestina; Mesir, Yordania, dan Lebanon, datang untuk menyelamatkan Palestina dengan berpartisipasi dalam perang suci melawan Israel.

Ia juga meminta negara-negara Arab yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel untuk mempertimbangkan kembali perjanjian tersebut, mendirikan aliansi negara-negara Islam untuk melawan Israel—yang memproklamirkan diri sebagai negara Yahudi—dan melakukan pengepungan habis-habisan terhadapnya.

Fatwa terbaru pada 5 April oleh komite dari IUMS tersebut ditentang keras oleh Dar al-Ifta Mesir, otoritas keagamaan Islam utama di Mesir, yang didirikan lebih dari 100 tahun yang lalu dan berisi beberapa pemikir keagamaan paling cemerlang di negara itu.

Dar al-Ifta membalas dengan menggambarkan seruan untuk jihad sebagai "ajakan untuk kekacauan" oleh entitas yang tidak mewakili semua Muslim, entitas yang tidak memiliki hak keagamaan untuk membuat seruan seperti itu.

"Mendukung Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka yang sah adalah tugas agama, etika, dan manusiawi, asalkan ini dilakukan untuk melayani kepentingan rakyat Palestina, bukan untuk melayani agenda tertentu atau dalam petualangan yang hasilnya tidak diperhitungkan," kata Dar al-Ifta Mesir dalam sebuah pernyataan pada 7 April.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |