loading...
Kejati Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) setelag ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI tahun 2018-2019. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jambi menahan dua petinggi PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI tahun 2018-2019.
"Keduanya, yakni berinisial WH selaku mantan Direktur PT PAL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Rabu (16/4/2025).
"Satunya lagi berinisial VG, Direktur Utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025," tandasnya.
Noly menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WH dan VG, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas Jambi.
Menurutnya, tersangka WH dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025.
Sedangkan tersangka VG, imbuhnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 hingga 4 Mei 2025.
Noly menceritakan, modus operandinya, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara. Namun saat ini masih dalam perhitungan ahli," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Noly.
(abd)