Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Berperan Kumpulkan Uang Hasil Pemerasan

5 hours ago 6

loading...

KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka.

Menurutnya, Marjani menjadi representasi Abdul Wahid selaku gubernur untuk mengumpulkan uang pemerasan. "Tadi sudah disebutkan sebagai representasi dari saudara AW, jadi ajudan selaku representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui MJN, itu peran yang sangat krusial," kata Taufik saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca juga: KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka

Selain itu, terdapat peran lain tersangka Marjani, yakni memenuhi beberapa keperluan dari Abdul Wahid. "Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan saudara AW Itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," ujarnya.

"Nah ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa si MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan bukti, dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Lihat video: Abdul Wahid Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Minta Jatah Preman Rp7 M

Marjani akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai 2 Mei 2026 di rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.

Marjani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama AW, MAS, serta DAN.

(cip)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |