Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum

5 hours ago 2

loading...

Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan jurnalis patut menjadi perhatian serius. Foto: Ist

JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan profesi wartawan memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia sehingga setiap bentuk penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius.

‎Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu, wartawan menjalankan fungsi konstitusional untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan, menghina, maupun mengintimidasi profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang demokratis.

Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan

‎"Dalam negara hukum yang demokratis, profesi wartawan merupakan salah satu pilar utama yang dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, kritik terhadap pertanyaan wartawan tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap martabat profesi.

‎"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan," katanya.

Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya memberikan teladan ketika berbicara di ruang publik.

Advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi sehingga perbedaan pandangan harus disampaikan melalui argumentasi hukum, bukan serangan yang bersifat personal.

Dia juga mengingatkan bahwa apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus dihormati agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

‎"Apabila ucapan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum patut dihormati agar terdapat kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika komunikasi publik," katanya.

Menurut Henry, permintaan maaf secara terbuka memang memiliki nilai moral, tetapi tidak otomatis menghapus pertanggung jawaban pidana apabila seluruh unsur delik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Menurutnya, penyidik nantinya dapat mempertimbangkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

‎Meski demikian, UU Pers tidak mengatur sanksi pidana secara khusus terhadap penghinaan kepada wartawan. Regulasi tersebut lebih menekankan perlindungan terhadap profesi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎Secara hukum, penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian apakah ucapan yang dipersoalkan hanya merupakan luapan emosi, kritik yang masih dilindungi kebebasan berekspresi, atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi wartawan.

‎"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya seringkali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan," tuturnya.

‎Pernyataan Henry muncul di tengah proses hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang melaporkan advokat Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

‎Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat, "lu punya otak enggak?" yang kemudian menuai kritik dari kalangan organisasi pers dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.

(jon)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |