loading...
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bandarlampung mengamankan Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN. FOTO/IST
JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengamankan Ahmad Zainal Abidin Arif, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN. Buronan itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung M. Angga Mahatama mengatakan, Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan," ujar Angga saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2024).
Dia menjelaskan, tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif yang menjabat sebagai mantri i bank BUMN unit Untung Suropati diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Tersangka diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.
"Jadi tersangka ini membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik," kata Angga.
Menurutnya, perbuatan tersangka diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(abd)