Bupati Morowali Lakukan Mediasi Terkait 9 Tuntutan Forbes ke BTIIG/IHIP, Begini Hasilnya

1 day ago 2

MOROWALI Indonesiasatu.id - Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf memimpin langsung pertemuan mediasi terkait 9 poin tuntutan Forum Ambunu Bersatu (Forbes) ke pihak perusahaan tambang PT Baoshuo Taman Industry Investment (BTIIG), bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (21/04/2025).

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Ilyas, Sekda Morowali Yusman Mahbud, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, perwakilan Kodim 1311/Mrw, pimpinan OPD terkait, Camat Bungku Barat, sejumlah Kepala Desa lingkar tambang Bungku Barat serta Top Management PT BTIIG/IHIP Mr.Gao dan Mr Liu bersama jajarannya. 

Dalam pertemuan yang cukup alot itu, diawali penyampaian 9 poin tuntutan warga lingkar tambang ring satu (1) atau yang keberadaannya berdekatan langsung dengan aktivitas PT BTIIG/PT IHIP, Adapun 9 poin tuntutan tersebut yakni:

1. BTIIG/PT IHIP bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang disebabkan atas aktivitas produksi, polusi debu smelter dan PLTU mengakibatkan warga lingkar industri terpapar ISPA. Menjaminkan pengobatan Kesehatan bagi warga yang didiagnosa ISPA. Kompensasi debu bagi Desa terdampak langsung serta segera merelokasi pemukiman yang masuk area zona merah.

2. Kompensasi pinjam pakai atas penggunaan jalan tani Desa Ambunu serta realisasi tukar guling kebun Desa. 

3. Transparansi dan pertanggungjawaban Dana CSR. 

4. Pemberdayaan Tenaga Kerja lokal (pada posisi strategis) serta Pemberdayaan Pengusaha lokal (kontraktor, supplier, LPTKS, treader, Agen kapal, PBM, TKBM dll).

5. Menghapus kebijakan/aturan Kawasan terkait kewajiban karyawan untuk tinggal di Mes, demi menghidupkan usaha kos-kosan.

6. Penyelesaian pembayaran lahan masyarakat serta biaya pajak sesuai kesepakatan jual beli lahan.

7. Realisasi janji BTIIG/PT IHIP atas penyediaan air bersih, listrik murah, penanganan sampah dan limbah.

8. Penyelesaian pembayaran kerugian pembudidaya rumput laut atas pencemaran akibat reklamasi pantai.

9. Restrukturisasi manajemen HRD dan Eksternal BTIIG/PT IHIP yang tidak berpihak pada pemberdayaan lokal.

Terkait 9 poin tuntutan Forbes tersebut, pihak PT. BTIIG/PT. IHIP diberikan kesempatan memberikan tanggapannya yang disampaikan Mr Hendra didampingi Cipto selaku Humas, Mr Erik selaku Jubir, Reski Pakpahan Legal perusahaan serta eksternal lainnya. Adapun tanggapan pihak PT BTIIG/IHIP yakni;

1. Pihak perusahaan akan menempatkan lokasi penyimpanan Batubara dan Ore, pembangunan infrastruktur pendukung hal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan
kemampuan dan tata waktu yang ada di perusahaan.

2. Penggunaan jalan tani Desa Ambunu, Pihak perusahaan masih menunggu proses penilaian aset dari Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibuatkan dokumen kerjasama.

3. Program CSR sudah berjalan 3 Tahun sesuai kemampuan dan pihak BTIIG bersedia melaksanakan pemaparan tentang progres kemajuan CSR selama ini.

4. Kerjasama bisnis sudah terlaksana dengan Bumdes dan LPTKS sudah berjalan (Suplier Sayur) Pihak Perusahaan tetap membuka peluang kerjasama bisnis dengan masyarakat. Kerjasama LPTKS sudah terlaksana dengan salah satu tenant di kawasan insdustri (satu desa satu LPTKS).

5. Masalah TKBM belum digunakan oleh perusahaan karena terkait status terminal khusus sehingga tidak diwajibkan menggunakan TKBM dari PBM lokal.

6. Pihak perusahaan tidak pernah membatasi masalah tempat tinggal karyawan sehingga karyawan
bisa tinggal di luar kawasan / kost.

7. Pada prinsipnya pihak perusahaan sudah menyelesaikan masalah pajak jual beli tanah sewaktu terjadi pembayaran lahan, ada beberapa masyarakat yang dibantu pembayaran pajaknya oleh
perusahaan.

8. Ada beberapa lahan yang belum diselesaikan pembayarannya, hal tersebut karena lahan tersebut
belum terkena proyek pembangunan di kawasan.

9. Perusahaan akan membuat tempat penampungan air bersih dan pendistribusiannya akan bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah. Untuk Listrik Pihak perusahaan akan bekerjasama dengan PLN dalam hal pemberian Subsidi. Penanganan sampah tetap menunggu pembangunan TPST dan penanganan sampah dimasukan
kedalam program CSR. Dalam hal penanganan banjir pihak perusahaan akan bekerjasama dengan pihak Pemda dalam kegiatan normalisasi sungai.

10. Ganti rugi rumput laut sudah terlaksana Tahap I (Desa Parilangke) dan Tahap II (Desa Bahonsuai dan Desa Pebotoa) dan penyelesaian selanjutnya menuggu data dari desa.

11. PT. BTIIG memberikan apresiasi terhadap aspirasi masyarakat mengenai struktur management
HRD.

Setelah masing-masing pihak memberikan tanggapannya, Bupati Morowali Iksan memberikan arahan yakni :

1. Perlu ada kepastian waktu dari Pihak Perusahaan tentang kapan penyediaan tempat Batu Bara.

2. Untuk jangka pendek perlu dibuatkan dinding agar mengurangi debu dari batu bara.

3. Perlu kerjasama dalam penganganan ISPA.

4. Klinik yang berada di kawasan PT. BTIIG harus membantu masyarakat sekitar dalam penanganan
ISPA.

5. Kompensasi debu harus berbentuk program tidak diberikan berupa uang kepada individu.

6. Jalan tani yang menjadi aset daerah akan dibuatkan kontrak dengan Pemerintah Daerah.

7. Sisa jalan diluar aset daerah untuk diselesaikan oleh perusahaan.

8. CSR harus jelas ditentukan jumlahnya sehingga trasnparan dan tepat sasaran (jangan memberikan program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat).

9. Penggunaan KTP 7206 dalam rekruitment Tenaga Kerja harus dilakukan validasi terlebih dahulu
oleh pemerintah desa setempat;

10. Management PT. BTIIG segera mengevaluasi berdasarkan tuntutan yang menjadi keresahan di
masyarakat.

11. Dalam Penyelesaian lahan agar Humas untuk dibuat kronologisnya.

12. Dalam Penyediaan listrik agar PT. BTIIG melakukan penghitungan kembali agar dapat menentukan besaran subsidi untuk masyarakat.

Adapun Kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut yakni;

1. Pihak Perusahaan PT. BTIIG /PT. IHIP agar merespon yang menjadi tuntutan masyarakat dan melakukan komunikasi yang baik dalam penyelesaian setiap permasalahan.

2. Perlu dilakukan peninjauan masalah penggunaan TKBM di Pelabuhan PT. BTIIG/PT.IHIP.

3. Perlu dilakukan validasi data pemilik rumput laut yang terkena dampak kegiatan perusahaan.

4. Keberadaan Sekolah Mts Alkhaeirat perlu secepatnya direlokasi setelah ditetapkan lokasinya.

Usai dilakukan rapat dan menghasilkan kesimpulan, masyarakat lingkar tambang BTIIG/IHIP yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) membubarkan diri dengan tertib dan mengapresiasi langkah maupun respon Bupati Morowali Iksan atas persoalan masyarakat tersebut.

"Kami apresiasi Pak Bupati Iksan dalam menyelesaikan permasalahan ini, nanti Bupati Morowali Iksan, perjuangan kami baru mendapatkan atensi. Padahal perjuangan ini sudah cukup lama, terimakasih Pak Bupati Iksan, " ucap Ramadhan atau yang disapa Akrab Ambo selaku Korlap Forbes.

(TAR)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |