Bukan Penindas, Tapi Penjaga: Kehadiran TNI di Papua Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Provokasi

1 month ago 10

PAPUA - Di tengah dinamika sosial dan keamanan yang kompleks di tanah Papua, suara-suara provokatif kembali terdengar. Kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan penolakan terhadap rencana pembangunan pos militer di sejumlah wilayah, termasuk Puncak Jaya, dengan menyebutnya sebagai "zona perang". Lebih jauh lagi, mereka melontarkan ultimatum bernada ancaman terhadap TNI-Polri, serta meminta masyarakat non-Papua untuk angkat kaki dari wilayah tersebut. Minggu 27 Juli 2025.

Namun di balik narasi tersebut, tersimpan satu kebenaran konstitusional yang tidak bisa dibantah: kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penjajahan, melainkan manifestasi nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali.

Legal dan Konstitusional: TNI Hadir Sesuai Mandat Undang-Undang

Pembangunan pos militer dan pengerahan personel TNI di wilayah rawan bukan tindakan sepihak, apalagi provokasi militer. Itu adalah langkah resmi dan legal berdasarkan:

  1. Pasal 30 UUD 1945 – yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI.

  2. UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama:

    • Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

    • Pasal 9: TNI berwenang membangun dan menggunakan sarana-prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

  3. Perpres RI No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah seperti Papua.

Kehadiran TNI di Papua adalah untuk menjamin keselamatan warga sipil, mendukung pembangunan nasional, serta menangkal ancaman nyata dari kelompok separatis bersenjata. Langkah ini bukan hanya sah, tetapi juga mendesak dan diperlukan, melihat tingginya tingkat serangan terhadap masyarakat sipil di berbagai wilayah Papua.

Pendekatan Teritorial dan Humanis: TNI Hadir Untuk Rakyat, Bukan Menindas

Berbeda dari narasi yang kerap dibangun oleh kelompok separatis, TNI di Papua tidak mengedepankan pendekatan kekuatan semata. Dalam menjalankan tugasnya, TNI justru mengutamakan pendekatan teritorial yang humanis dan inklusif, sebagaimana ditegaskan dalam:

  • Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang mendorong peran TNI dalam menyokong pelayanan pendidikan, kesehatan, serta mendukung pembangunan infrastruktur.

  • TNI hadir sebagai pendukung Pemda, mitra masyarakat, dan pelindung fasilitas vital — bukan sebagai kekuatan yang menakutkan.

Melalui kegiatan seperti pengobatan gratis, borong hasil tani, pengamanan sekolah dan tenaga kesehatan, hingga penguatan komunikasi sosial, prajurit TNI secara aktif menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan dari masyarakat asli Papua.

Ancaman TPNPB: Bukan Perlawanan, Tapi Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter

Pernyataan dan aksi-aksi kekerasan dari TPNPB-OPM yang menargetkan masyarakat sipil non-Papua, guru, tenaga medis, serta pekerja pembangunan infrastruktur, tidak bisa lagi ditoleransi sebagai gerakan politik. Aksi tersebut telah memenuhi unsur dalam:

  • UU RI No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 6 dan 9.

  • Hukum Humaniter Internasional, yang secara tegas melarang penyerangan terhadap warga sipil dalam konflik, dan mengatur prinsip-prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution dalam pelaksanaan kekuatan bersenjata.

Dengan demikian, TPNPB tidak hanya bertindak di luar hukum nasional, tetapi juga melanggar norma-norma hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap non-kombatan.

Kesimpulan: Kehadiran TNI di Papua Adalah Kehadiran Negara Untuk Melindungi, Bukan Menindas

Setiap langkah TNI di bumi Cenderawasih adalah cerminan hadirnya negara yang konstitusional, akuntabel, dan profesional. Tidak ada satu pun bagian dari Indonesia yang boleh dibiarkan tanpa perlindungan negara dan Papua bukan pengecualian.

TNI hadir bukan untuk menindas rakyat Papua, tetapi untuk memastikan bahwa setiap warga, terlepas dari suku, asal, atau agama, dapat hidup aman, sehat, dan sejahtera. Ini adalah janji konstitusi, dan TNI adalah pelaksananya di garis terdepan.

Sementara kelompok separatis terus menyebarkan teror dan kebencian, TNI tetap berdiri tegak membawa pesan perlindungan, kedamaian, dan persatuan nasional. Sebab di balik setiap pos militer yang dibangun, ada harapan untuk masa depan Papua yang lebih aman, damai, dan berdaulat di bawah panji NKRI.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |