loading...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melaporkan lembaga kearsipan dan lembaga penyelenggara pemilu ke Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025). Foto/Danandaya
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melaporkan lembaga kearsipan dan lembaga penyelenggara pemilu ke Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025). Laporan ini menyusul tindakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak memiliki salinan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ditemui usai membuat laporan, Bonatua menejelaskan bahwa salinan ijazah Jokowi itu ia butuhkan untuk kepentingan penelitian. Dia mengaku telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU RI dan KPUD DKI Jakarta, namun dokumen tersebut menurutnya tidak autentik.
"Artinya begini kalau ada ijazah di foto copy lalu dilegalisir lalu KPU, maka KPU itu hanya sampai mengecek ke legalisir tidak pernah ngecek ke asli dan disandingkan ke fotokopinya, seperti itu jadi karena saya merasa penelitian ini butuh data yang tervalidasi secara hukum dan teknis," kata Bonatua kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Membutuhkan Salinan Ijazah Jokowi ke Lembaga Kearsipan Jakarta
Pasalnya, dokumen ijazah Jokowi yang ia sebut autentik saat ini seharusnya berapa di lembaga kearsipan. Karena dokumen yang diarsipkan di lembaga kearsipan akan melalui proses validasi.
Namun yang membuatnya kecewa, lembaga kearsipan seperti ANRI justru tidak memiliki salinan ijazah Jokowi. "Di undang-undang kearsipan nasional, kearsipan itu disebutkan, setiap ada penyerahan dokumen maka lembaga kearsipan atau ANRI wajib mengautentifikasi dengan menggunakan tenaga ahli yang kompeten," ujar dia.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Bonatua juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Abdul Gafur Sangadji. Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini baru diterima sebatas Pengaduan Masyarakat (Dumas).

















































