loading...
Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya yang terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use, perlu dikaji secara cermat. Foto: Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, khususnya yang terkait pengaturan kecerdasan artifisial (AI) dan perluasan ketentuan fair use, perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap ekosistem media, industri kreatif, maupun masyarakat luas. Perkembangan kebijakan di berbagai negara besar menunjukkan bahwa pemerintah justru memilih pendekatan yang hati-hati dalam mengubah rezim hak cipta untuk AI.
Pada November 2025, Pemerintah Australia secara tegas memutuskan untuk tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak ciptanya. Alih-alih memperluas pengecualian hak cipta demi pengembangan AI, pemerintah Australia memilih mempertahankan hak eksklusif para pencipta dan mendorong penggunaan mekanisme lisensi sebagai solusi yang lebih seimbang.
Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian dalam mengubah rezim hak cipta dengan mempertimbangkan bahwa perubahan yang terlalu luas dapat berdampak pada keberlanjutan media, penerbit, dan industri kreatif yang bergantung pada perlindungan hak cipta. Langkah serupa diambil Pemerintah Inggris pada bulan Maret 2026.
Baca juga: Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan bahwa usulan pemberian pengecualian hak cipta yang luas untuk AI ditolak secara mayoritas oleh pelaku industri kreatif. Pemerintah Inggris juga menyampaikan bahwa terdapat berbagai tantangan yang belum dapat terjawab, mulai dari sulitnya penerapan mekanisme opt-out, belum adanya pendekatan internasional yang selaras, hingga berkembangnya mekanisme lisensi sukarela.

















































