loading...
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) selama periode Januari-Juni 2025. Foto/Dok. SindoNews
SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah menindak lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) selama periode Januari-Juni 2025. Selama semester pertama 2025, Bea Cukai bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp90,8 miliar dan menyelamatkan potensi penerimaan cukai negara sebesar Rp57,8 miliar," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro dalam siaran pers, Selasa (1/7/2025). Baca juga: 2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung, Petani Sebut Kabut Hitam Ekonomi
Penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang erat antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai pihak. Dari mulai kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
"Sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal. Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ujarnya. Baca juga: Bea Cukai Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional dan Sabu Senilai Rp2,42 Miliar
Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. ”Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tuturnya.
(poe)