Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka

14 hours ago 17

loading...

Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi di Indonesia. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tersebut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Sindikat Jual Bayi asal Jabar Rp254 Juta ke Singapura, Modusnya Adopsi Ilegal

"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

“Sehingga ini kita kembangkan berkolaborasi oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” ujar dia.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjual 25 Bayi ke Singapura: Saya Benci Orang Tua Korban, Sudah Jual tapi Lapor Polisi!

Read Entire Article
Masyarakat | | | |