Bansos di Serang Dihentikan untuk 1.500 Warga Terlibat Judi Online

4 days ago 8

SERANG - Sebuah pukulan telak bagi 1.500 warga Kota Serang, Provinsi Banten. Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) mereka. Keputusan ini diambil setelah terindikasi kuat keterlibatan dalam praktik judi online (judol) yang meresahkan. Lebih mengejutkan lagi, belasan dari mereka yang tersandung kasus ini ternyata merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, membenarkan kabar tersebut pada Sabtu di Serang. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kemensos dan segera menindaklanjutinya.

"Dari sekitar 1.500 penerima bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang, " kata Ibra.

Dengan keputusan ini, para penerima yang terbukti terlibat tidak lagi berhak menikmati bantuan yang seharusnya menyasar mereka yang membutuhkan. Ini mencakup program vital seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif, " tegasnya.

Dinsos Kota Serang kini tengah berupaya keras melakukan pengecekan langsung di lapangan, bekerja sama dengan para pendamping PKH. Langkah ini krusial untuk memvalidasi data yang diterima dan menjadi benteng pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Bagi saya, ini adalah upaya nyata untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan, bukan malah disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak seperti judi online.

"Kami pastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memang membutuhkan, bukan oleh mereka yang justru menyalahgunakannya untuk judi online, " ujar Ibra Gholibi. (PERS)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |