7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi

5 hours ago 2

loading...

Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto/Instagram Kejari Jakpus

JAKARTA - Sebanyak 7 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) pada 17-18 Maret 2025. Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Komdigi.

“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” kata Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Kendati demikian, Bani tidak merinci siapa sosok pejabat Komdigi yang diperiksa itu, termasuk saksi-saksi lainnya. Bani menambahkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum ini.

Sebagai informasi, Kejari Jakpus tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PDNS di lingkungan Kementerian Kominfo (saat ini bernama Kementerian Komdigi) pada 2020-2024. Surat perintah penyidikan atas kasus ini pun telah dikeluarkan pada Kamis (13/3/2025).

"Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Jumat (14/3/2025).

Read Entire Article
Masyarakat | | | |