loading...
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla atau akrab disapa JK melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Tujuh berita hukum yang menarik perhatian pembaca SindoNews diulas di artikel ini. Di antara berita hukum tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Ahmad Sahroni diperas KPK gadungan, hingga OTT di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam sepekan, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa di antaranya menarik perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan tujuh berita hukum yang menarik perhatian.
1. JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla atau akrab disapa JK melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026). JK mengatakan bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
"Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu," kata JK seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan JK soal Rismon Sianipar
JK menila bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Apalagi, dirinya pernah menjadi wakil presiden pada era Jokowi. "Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masak saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau," ucapnya.
2. Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
3. Tujuh Tersangka Petral
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
"Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin. Selain itu, terdapat peran pihak swasta yang memengaruhi proses tender. Tersangka MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan, bersama tersangka IRW, diduga mengintervensi proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.
"Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, pemberian informasi nilai HPS, sehingga terjadi mark up harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," jelasnya.
Menurut Syarief, praktik tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Tujuh tersangka tersebut yakni BPG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang berasal dari internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
4. Kementerian PU Digeledah
Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) pukul 14.00 WIB. Kedatangan aparat penegak hukum tersebut berlangsung saat acara Silaturahmi Generasi Muda Kementerian Pekerjaan Umum tengah digelar.


















































