400 Lebih Warga Ngadu Alami Kerugian Imbas Pertamax Oplosan

2 weeks ago 7

loading...

LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan BBM oplosan Pertamina. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan BBM oplosan Pertamina sebagaimana diungkap oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sejauh ini, sudah ada 400 lebih aduan dari masyarakat.

"Perhari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, dalam formulir aduan, terdapat sejumlah poin pertanyaan yang diperhatikan, di antaranya berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya. Lalu, kerugian apa yang kira-kira dialami dan jika RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat bisa menikmati harga lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa.

Baca Juga

Apa Itu Blending dalam Kasus Dugaan Oplosan Bensin Pertamax Pertamina

"Lalu, kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi," tuturnya.

Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan baru dibuka pada Jumat (28/2/2025) ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kerugian macam-macam yah, tapi intinya itu dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih ya, harusnya dia bisa bayar lebih murah, tapi dia bayar lebih mahal dapat kualitas rendah dibawah begitu yah," jelasnya.

Dia menambahkan, kerugian yang disampaikan masyarakat terjadi dari sektor ekonomi hingga kerusakan kendaraan. Sejauh ini, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan Pertamax hingga membuat warga merugi itu.

"Kerugian lain yang bisa dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor begitu ya itu bisa disampaikan," jelasnya.

"Oh banyak (bukti yang disampaikan masyarakat), tapi tak bisa kami sebut atau share sekarang kan. Lalu, melihat dari gugatan class action kasus gagal ginjal, itu kan prosesnya bergulir secara paralel yah, proses pidana dengan gugatan class actionnya walaupun kemudian putusannya kan tak berpihak pada korban, pemulihannya terlalu rendah," pungkasnya.

(rca)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |