Pasaman — Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali dirasakan oleh keluarga pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Saiyo. Seorang staf teknik Perumda Tirta Saiyo, Herizal (35), menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/12/2025).
Santunan kematian tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Almarhum Herizal tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya di Perumda Tirta Saiyo.
Direktur Utama Perumda Tirta Saiyo, Deddy Eka Putra, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu pegawai terbaik perusahaan. Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman serta perlindungan bagi karyawan dan keluarganya.
“Ini menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, ” ujar Deddy Eka Putra.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman, Andry Fauzan, menjelaskan bahwa santunan kematian sebesar Rp42 juta merupakan hak peserta yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi Perumda Tirta Saiyo yang telah mendaftarkan seluruh pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko kerja terjadi. Kami berharap langkah Perumda Tirta Saiyo ini dapat menjadi contoh bagi badan usaha lainnya, ” jelas Andry Fauzan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, untuk memastikan para pekerjanya terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.

















































