loading...
RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam acara yang dihadiri ratusan orang berlatar belakang profesor doktor serta akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta.
"Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi kejaksaan ," kata Amir, dikutip Minggu (22/2/2025).
Amir mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.
"Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP," ungkapnya.
Adapun rekomendasi juga meminta fungsi penyidikan kepolisian tetap terjamin independensinya dengan tetap memberlakukan prinsip otonomi terbatas.
Lebih dalam, terkait dengan RUU KUHAP ini diharapkan selalu dikedepankan proses transparansi. Tujuannya mempermudah seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses sekaligus memantau hal tersebut.
Perbaikan RUU KUHAP juga sebaiknya tetap mempertahankan fungsi-fungsi penyidikan Polri sebagaimana yang telah berlangsung lama dalam praktik di mana fungsi penyidikan untuk tindak pidana umum sebagai kewenangan mutlak Polri. Dalam rekomendasi tersebut, Amir berharap akan terciptanya aturan untuk lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi satu sama lain.
"Polri sebagai penyidik independen, Jaksa juga sebagai penuntut yang independen, dalam fungsi pengawasan yang bersifat horizontal, sama-sama saling mengawasi," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Unhas Prof Ir Sumbangan Baja juga menekankan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan harus didasarkan pada prinsip check and balance. "Dengan demikian, kita dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa sistem hukum kita tetap berpihak pada keadilan substantif," tuturnya.
(poe)