Nusakambangan — Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-230 tanggal 14 Februari 2025 mengenai persetujuan pemindahan narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Selasa, 28 Oktober 2025, resmi menerima empat orang narapidana yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangkaraya.
Pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam prosesnya, narapidana didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah bersama tiga orang pejabat pendamping, serta dikawal oleh tim yang terdiri dari tiga petugas Rutan Palangkaraya, empat anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan empat belas petugas Lapas Khusus Karanganyar.
Setibanya di Lapas Karanganyar, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh. Tahapan tersebut meliputi pencocokan identitas, verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, roll call, hingga tes urine. Dari hasil pemeriksaan, tiga narapidana dinyatakan negatif, sementara satu narapidana bernama Fitriansyah alias Petruk bin Abdul Hamid terkonfirmasi positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Serah terima narapidana antara Rutan Palangkaraya dan Lapas Karanganyar dilakukan secara resmi melalui penandatanganan berita acara pada pukul 18.40 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tanpa insiden, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penanganan narapidana risiko tinggi.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, mengungkapkan bahwa proses penerimaan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan. “Kami memastikan seluruh tahapan mulai dari administrasi, pemeriksaan, hingga penempatan narapidana dilakukan secara transparan, manusiawi, dan mengikuti standar keamanan maksimum, ” jelas Riko.
Usai proses penerimaan, keempat narapidana tersebut langsung ditempatkan di kamar hunian one man one cell, lengkap dengan perlengkapan pribadi dan kebutuhan dasar masing-masing. Penempatan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan serta memberikan ruang pembinaan yang lebih fokus dan efektif.
Dengan tambahan empat narapidana baru tersebut, jumlah penghuni Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar kini mencapai 444 orang, dari sebelumnya 440 orang.
Riko menegaskan bahwa Lapas Karanganyar akan terus menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta mengoptimalkan fungsi pembinaan sesuai nilai-nilai pemasyarakatan. “Kami tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan proses pembinaan berjalan optimal bagi seluruh warga binaan, ” pungkasnya

14 hours ago
6
















































