Perlindungan Hutan Perhutani Bagi Mahasiswa Magang Unram

9 hours ago 2

Banyuwangi Barat - Perhutani KPH Banyuwangi Barat memberikan materi Perlindungan Hutan kepada Mahasiswa Magang Mandiri Program Studi Kehutanan Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Mataram di aula kantor KPH Banyuwangi Barat di jalan Jaksa Agung Suprapto 34 Banyuwangi, pada Minggu (11/05/2025).

Mahasiswa Magang Unram Sulung Muji Saputra mengucapkan terimakasih kepada Perhutani KPH Banyuwangi Barat yang telah memberikan materi perlindungan hutan kepada pihaknya ini akan menjadikan ilmu yang bermanfaat.

“Perlindungan hutan sangat penting untuk menjaga eksistensi hutan dan kelestarian alam, dari sini kita bisa belajar bahwa dalam hal perlindungan hutan tidak hanya petugas yang berperan tapi juga melibatkan masyarakat, ” ujar Sulung.

Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Licin, Suwadi SH mengatakan bahwa dasar hukum perlindungan hutan adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perlindungan hutan adalah upaya untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan dari berbagai penyebab, seperti perbuatan manusia, kebakaran, hama, penyakit, dan bencana alam, ” kata Suwadi.

“Selain itu, perlindungan hutan bertujuan untuk mempertahankan hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan dan hasil hutan, ” pungkasnya.@Red.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |