Perhutani Probolinggo Bersama Polsek Tempursari Berhasil Melibas Lima Pelaku Pencurian Kayu Jati di Lumajang

2 months ago 16

Lumajang (11 Juli 2025) – Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi kelestarian hutan negara, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bersama Polsek Tempursari berhasil mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana kehutanan berupa pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 10B Klas Hutan KTN (Tenurial), wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tempursari, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pronojiwo, pada Kamis (10/7/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli gabungan yang dilakukan oleh petugas Perhutani bersama jajaran kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati lima orang tengah melakukan aktivitas ilegal penebangan pohon jati.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang berinisial R (45), A (38), N (33), Y (41), dan D (36), seluruhnya warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. Selain itu, turut diamankan dua unit chainsaw, tiga unit kendaraan roda dua, dan delapan batang kayu jati dengan total volume sekitar 0, 50 meter kubik.

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Ahmad Faizal, S.Hut. MM, saat dikonfirmasi pada tempat yang berbeda menyampaikan bahwa aksi pencurian hasil hutan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.

“Perhutani tidak akan kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran di kawasan hutan negara. Kami mengapresiasi kerja sama aktif antara aparat kepolisian dan jajaran kami di lapangan. Sinergi lintas sektor adalah pilar utama dalam menjaga integritas kawasan hutan sebagai aset vital bangsa, ” tegas Faizal.

Senada dengan itu, Kapolsek Tempursari IPTU Sukirno menegaskan bahwa tindak pidana pencurian kayu merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami berkomitmen mendukung penuh upaya konservasi yang dilakukan Perhutani. Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan berjalan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, ” jelas IPTU Sukirno.

Setelah diamankan, kelima terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempursari untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan ke Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Petugas Perhutani juga telah melakukan peleteran tunggak dan menyusun laporan administrasi sebagai bagian dari dokumentasi resmi kejadian.

Situasi saat proses penangkapan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali, tanpa ada potensi gangguan dari pihak luar.@Red. 

Read Entire Article
Masyarakat | | | |