Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) PLMDH Selaras menyusun program kemitraan Perhutani dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Sekretariat PLMDH Selaras Dusun Bayurejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (17/03/2025).
Program Kemitraan Perhutani dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah KKP yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani dan KKPP yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif dengan tujuan Meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar hutan, memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan, memberdayakan masyarakat dan melestarikan kawasan hutan.
Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Kemitraat Produktif, Adi Raharjo mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 208 ayat (2) disebutkan bahwa: Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan dilakukan melalui Kemitraan Kehutanan.
“Tujuan Kerjasama antara perum perhutani dengan badan usaha berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui kerjasama usaha dan memberikan akses kepada mitra untuk bekerja sama dalam kegiatan pengelolaan hutan perum perhutani, ” ujar Adi.
Pendamping Masyarakat PLMDH Selaras, Alvin mengatakan bahwa pihaknya akan siap mensukseskan Program Kemitraan Perhutani selaku mitra Perhutani yang membantu dalam kegiatan pendampingan dan sosialisasi kehutanan. TPM juga berperan dalam mempermudah kelompok masyarakat dalam mengimplementasikan Perhutanan Sosial.
“Tugas kami adalah membantu Perhutani KPH Banyuwangi Barat untuk memfasilitasi kelompok masyarakat dalam mengimplementasikan Perhutanan Sosial, Meneliti berkas-berkas persyaratan pendirian koperasi, Mendampingi kegiatan Kemitraan Kehutanan Produktif, ” ujar Alvin.@Red.