Perhutani Dukung Rakor Penggunaan Kawasan Hutan

13 hours ago 3

Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama untuk tempat peribadatan umat Hindu di KPH Banyuwangi Barat, di Hotel Minak Jinggo JI. Untung Suropati No.44, Desa Karangharjo, Kec. Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (11/03/2025).

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, KPH Banyuwangi Barat, Ketua LMDH Sobo Wono dan Yayasan Nusa Jaya selaku pemohon Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama untuk tempat peribadatan umat Hindu.

Dalam kesempatan tersebut Benney Hendarto mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa kegiatan kita ini bersama sama sebagai team evaluasi terhadap perjanjian kersasama penggunaan kawasan hutan untuk tempat peribadatan yang dikelola oleh Yayasan Nusa Jaya.

“Sesuai rencana hari ini akan mendengarkan paparan dari Yayasan Nusa Jaya seperti apa pengelolaan tempat peribadatan tersebut yang berada dalam kawasan hutan, ” ujar Benney.

“Sekilas untuk penggunaan kawasan hutan ini memang ada 2 mekanisme yaitu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ini ijin langsung dari Menteri Kehutanan, selanjutnya adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme Kerjasama, ” jelasnya.

“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme Kerjasama dapat dilakukan pengguna dengan pengelola hutan dalam hal ini Perhutani, tapi harus tetap mendapatkan persetujuan dari Menteri (Kehutanan) terlebih dahulu dan untuk tempat peribadatan yang dikelola oleh Yayasan Nusa Jaya telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, ” pungkasnya.

Dr. I Made Anom Wiranata, S.IP., M.A. mewakili Ketua Yayasan Nusa Jaya mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya peribadatan yang dikelola oleh Yayasan Nusa Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerjasama yang saat ini dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh team.

“Peribadatan yang dikelola oleh Yayasan Nusa Jaya dalam kawasan hutan telah mendapat persetujuan dari Menteri LHK nomor S.370/Menlhk-PKN/Ren/Pun.0/4/2016 dan sesuai dalam persetujuan tersebut untuk perpanjangan perjanjian kerjasama harus dilakukan evaluasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, ” jelas Anom.

Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Glenmore, Wageyanto mengatakan, “Pada prinsipnya Perhutani sangat mendukung kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk tempat peribadatan dengan satu syarat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyarankan bahwa untuk perpanjangan perjanjian kerjasama ini untuk pemohon atas nama Nusa Jaya harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati terlebih dahulu.”@Red. 

Read Entire Article
Masyarakat | | | |