Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mendampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur beserta tim yang melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama untuk tempat peribadatan umat Hindu di KPH Banyuwangi Barat, di Petak 33e RPH Wonoasih BKPH Glenmore KPH Banyuwangi Barat, pada Rabu (12/03/2025).
Pemeriksaan lapangan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, KPH Banyuwangi Barat, Ketua LMDH Sobo Wono dan Yayasan Nusa Jaya selaku pemohon Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama untuk tempat peribadatan umat Hindu.
Prof. Dr. Ir. I Wayan Runa, M.T. Ketua Yayasan Nusa Jaya mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan ini merupakan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama untuk tempat peribadatan umat Hindu yang dilakukan team evaluasi yang dipimpin oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
“Yayasan Nusa Jaya berencana memperpanjang Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Peribadatan Umat Hindu dengan Perhutani dan evaluasi ini sebagai syarat perpanjangan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Tempat Peribadatan Umat Hindu seluas +/ - 0, 7723 Ha An.Yayasan Nusa Jaya di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme kerjasama Nomor: S.370/Menlhk-PKN/Ren/Pun.0/4/2016, ” jelasnya.
“Kami patuh dengan aturan yang ada baik aturan dari Kementerian Kehutanan dan yang ada di Perum Perhutani, ” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Benney Hendarto dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan oleh Yayasan Nusa Jaya kepada Dishut Prov Jatim.
“Pemeriksaan lapangan ini dilakukan setelah sebelumnya Yayasan Nusa Jaya telah memberikan paparan penggunaan kawasan hutan yang dilakukannya pada hari Selasa 11 Februari 2025 kemarin, ” kata Benney.
“Hari ini kita cek langsung apakah dalam penggunaan kawasan hutan untuk tempat peribadatan umat Hindu tersebut telah sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Mernteri LHK No. S.370/Menlhk-PKN/Ren/Pun.0/4/2016 dan berdasarkan hasil pemeriksaan team evaluasi telah sesuai, ” jelasnya.
Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Asisten Perhutani (Asper) Glenmore, Wageyanto mengatakan bahwa pada prinsipnya Perhutani sangat mendukung kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk tempat peribadatan diwilayah kerjanya.
“Dengan satu syarat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyarankan bahwa untuk perpanjangan perjanjian kerjasama ini untuk pemohon atas nama Nusa Jaya harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati terlebih dahulu.” Ujar Wageyanto.@Red.