Banyuwangi Barat - Perhutani KPH Banyuwangi Barat berikan Teknik Pengaturan Kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) kepada Mahasiswa Magang Mandiri Program Studi Kehutanan Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Mataram, di TPK Suko di Jalan Argopuro No.44, Lingkungan Sukowidi, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (26/06/2025).
Teknik penerimaan kayu di Perhutani melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengukuran dan pemilahan kayu hingga proses pembayaran dan serah terima. Perhutani menggunakan sistem pengukuran dan penetapan isi kayu bundar yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Pembelian kayu dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pembelian langsung di lapak, lelang konvensional, dan lelang online.
Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala TPK Suko, Taufiqurrohman mengatakan bahwa kegiatan Pengaturan Kayu di TPK sesuai dengan Petunjuk Kerja PK-SMPHT.02.2-014 rev 13 Okt 2023 dan Proses Penerimaan Kayu di Perhutani antara lain Pengukuran dan Pemilahan.
“Kayu diukur dan dipilah berdasarkan jenis, diameter, dan kelas mutu, mengacu pada SNI Pengukuran dan Penetapan Isi Kayu Bundar, Proses ini melibatkan pembagian batang kayu dengan memperhatikan prinsip KSS PRIO BAGI PENA (Kepras, Sortimen, Prioritas Pembagian Batang), Tujuan dari pemilahan adalah untuk mendapatkan volume dan nilai jual yang optimal, ” jelas Taufik.
“Selanjutnya adalah Pencatatan dan Dokumentasi: Setiap kayu yang diterima akan dicatat dan didokumentasikan secara detail, termasuk data jenis kayu, ukuran, dan kelas mutu, dan dibuatkan Berita acara serah terima kayu ditandatangani oleh pihak Perhutani dan pembeli, ” ujarnya.
Ketua Mahasiwa Magang Universitas Mataram, Revi Azra Alfiandi bahwa pihaknya sangat antusias untuk belajar tentang Pengaturan Kayu di TPK yang dilakukan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat.
“Dari sini kita dapat mengetahui cara Pembelian Kayu di Perhutani yaitu melalui Pembelian Langsung: Pembeli dapat membeli kayu di lapak-lapak yang telah ditentukan dengan membawa fotokopi KTP dan rekomendasi dari Manager KBM Komersial Kayu, ” kata Revi.
“Selanjutnya melalui Lelang Konvensional: Perhutani secara berkala mengadakan lelang kayu secara konvensional dan melalui Lelang Online: Pembelian kayu juga dapat dilakukan melalui lelang online melalui platform iPasar Perhutani, ” pungkasnya.@Red.