Pasaman — Pemerintah Kabupaten Pasaman mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan menyusul cuaca ekstrem dan meningkatnya bencana alam.
Melalui SE tersebut, pembelajaran tatap muka diliburkan pada 27–29 November 2025 dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sekolah dapat menggunakan berbagai platform digital, serta diberi kewenangan menyesuaikan pembelajaran bila kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
Pemkab menegaskan sekolah tetap wajib memastikan peserta didik menerima layanan pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah juga diminta menjaga keselamatan serta memantau kondisi masing-masing wilayah.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menyebut kebijakan ini diambil demi keselamatan pelajar, guru, dan masyarakat. “Jika kondisi tidak memungkinkan, pembelajaran harus disesuaikan. Keselamatan adalah prioritas, ” ujarnya saat meninjau lokasi bencana di Kecamatan Bonjol.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menghindari area rawan bencana. Pemkab akan terus memantau kondisi dan membuka peluang perpanjangan kebijakan bila situasi belum membaik.
Plt Kadis Pendidikan Pasaman, Gunawan, memastikan SE telah disampaikan ke seluruh sekolah jenjang SD, SMP, dan satuan pendidikan lainnya. Sekolah diwajibkan melaksanakan PJJ secara terstruktur, dan dapat memperpanjang PJJ jika wilayahnya masih berisiko.

















































