Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025

1 day ago 2

loading...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Senin (31/3/2025) malam. Foto/Istimewa

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 2 pelabuhan tambahan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 di ruas penyeberangan Sumatera - Jawa. Kedua pelabuhan itu adalah Pelabuhan PT WIKA Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi.

Kedua pelabuhan itu akan dioperasikan secara darurat saja. Ketika pelabuhan eksisting seperti Bakauheni dinilai sudah cukup padat melayani pada puncak arus balik Lebaran yang akan jatuh pada 6 April mendatang.

"Kita menyiapkan semua tahapan, dari mulai kita clustering, ada delaying sistem, dan buffer zone, pelabuhan tambahan, itu adalah bagian dari kita mengantisipasi segala sesuatunya supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau Pelabuhan Bakauheni, Senin (31/3/2025) malam.

Dia menuturkan, selama arus mudik Lebaran 2025 di sektor angkutan penyeberangan Bakauheni - Merak akan dilakukan clustering kendaraan yang akan menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.

Selama arus balik, penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan Vlb tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni (Lintasan Bakauheni- Merak).

Sedangkan kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII dan golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu - Bojonegara).

"Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton dan Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi," tulis ketentuan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pemerintah selama penyelenggaraan arus mudik dan balik 2025.

Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I sepeda; Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong; Golongan III sepeda motor di atas 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang berupa mobil bak terbuka atau tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.

Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 - 7 meter; Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter, dan mobil penarik tanpa gandengan.

Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

(rca)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |