loading...
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai dalam acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digelar di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang menjadi penjamin simpanan emas nasabah adalah pihak penyelenggara.
"Tidak (LPS), ini dari pihak penyelenggara usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya," tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah diatur dalam peraturan OJK, di mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah dipenuhi oleh pihak yang memperoleh izin.
"Jadi ini adalah satu standar yang memang biasa diterapkan di seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di dunia. Jadi tidak ada yang baru dalam hal itu, ini yang setelah dipenuhi baru kemudian bisa diberikan izin sehingga dalam pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara," terangnya.
Untuk diketahui, sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, saldo Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.
(akr)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya