SIMALUNGUN - Pria berinisial I alias AK (43) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bangun saat berada di rumahnya, Huta II, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (07/03/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, I alias AK dilaporkan ke polisi akibat menggelapkan satu unit sepeda motor bernopol BM 5356 PY, Tahun 2009, bermerk Suzuki FL Type 125 RCMD Solo, berwarna hitam milik korban berinisial AH (43) warga yang bertetangga dengan pelaku.
Informasi diperoleh, korban merasa dirugikan dan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian dan laporannya tercatat bernomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal : Sabtu (07/03/2026).

Dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela dilidik jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
"Pelaku yang tak lain adalah orang yang sudah dikenal korban, nekat menggadaikan motor pinjaman hanya demi meraup uang satu juta rupiah. Penangkapan berhasil dilakukan hanya tiga hari setelah laporan masuk, " sebut AKP Verry Purba. Minggu (08/03/2026), sekira pukul 06.30 WIB.
AKP Verry mengatakan, kasus ini berawal dari pelaku meminjam sepeda motor korban, selaku pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan KM 17, 5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Dengan wajah santai, I alias AK meminta izin meminjam satu unit sepeda motor milik A.H., yakni Suzuki FL 125 RCMD Solo, tahun 2009, warna hitam, bernomor polisi BM 5356 PY dan alasannya simpel : hanya mau pergi sebentar ke Pematangsiantar, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun.

Namun, kata sebentar ternyata berubah menjadi berhari-hari, lanjut AKP Verry menjelaskan, keesokan harinya, motor tak kunjung kembali dan korban mulai gelisah. Akhirnya, korban berupaya mencari keberadaan I alias AK hingga menemuinya di kawasan Karang Sari.
"Merasa sudah kenal danlrcaya, A.H. pun tanpa curiga menyerahkan kunci kontaknya. Motor langsung dibawa pergi oleh I alias AK, " sebut AKP Verry.
Kemudian, korban bertemu dengan pelaku dan pahitnya setelah pelaku I alias AK seenaknya mengakui bahwa Sepeda Motor milik korban telah digadaikan kepada dua orang pria berinisial M dan JBS senilai Rp 1.000.000, - dan akhirnya, korban mengalami kerugian.
"Akibat ulah pelaku tersebut, korban A.H. mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8.000.000., (delapan juta rupiah), " jelasnya.
Tak terima perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun dan Laporan ditindaklanjuti petugas dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku I alias AK ditemukan sedang berada di depan rumahnya sendiri. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan di tempat, " imbuh Kasi Humas Polres Simalungun.
Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan pencarian barang bukti hingga ke Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan satu unit Suzuki Shogun SP warna hitam bernomor polisi BM 5356 PY — motor yang sempat raib itu.
Tersangka Kini Ditahan, Proses Hukum Berjalan, Saat ini, tersangka I alias AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya R(27), U(49), serta M (43) yang merupakan salah satu pihak penerima gadai motor tersebut.
"Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, " ujarnya mengakhiri keterangannya. (rel)

23 hours ago
6

















































