Menyongsong HUT ke-80 RI: Zakat, Unified System dan Kemerdekaan Kaum Mustadhafin

2 days ago 6

loading...

Dr. Muhtadi (Wakil Dekan Fdikom UIN Jakarta; Yudhiarma MK, M.Si, mahasiswa S3 UIN Jakarta)

Oleh: Dr. Muhtadi (Wakil Dekan Fdikom UIN Jakarta; Yudhiarma MK, M.Si, mahasiswa S3 UIN Jakarta)

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, ada beragam permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, salah satu yang paling krusial adalah kemiskinan. Sebagaimana dilansir Bank Dunia bahwa angka kemiskinan di Indonesua meningkat. Ketika World Bank menggunakan standar paritas daya beli atau purchasing power parities (PPP) 2021, jumlah orang miskin di Indonesia yang setara 68,3% dari total penduduk 2024 ialah 194,72 juta jiwa, naik 22,81 juta orang dibandingkan standar 2017 PPP sejumlah 171,91 juta jiwa.

Angka partisipasi sekolah di usia dini sangat tinggi, tetapi pada tingkat SMA dan perguruan tinggi, masih relatif rendah. Penyebabnya adalah faktor ekonomi, akses sekolah, dan kesadaran edukasi masih menjadi hambatan bagi peserta didik di berbagai daerah. Tingkat partisipasi mulai mengalami penurunan di jenjang sekolah menengah atas. Sementara pada tingkat usia dini, mencapai angka yang tinggi dengan rata-rata nasional berkisar antara 70-85%, dengan Sumatera Barat memiliki kuantitas partisipasi 84,40%, termasuk yang teratas di Indonesia.

Persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan telah menurun pada 2023, namun masih ada 15 provinsi yang memiliki angka persentase regional yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bahkan, lima provinsi dengan tingkat persentase tertinggi berada pada rentang angka di atas 30% berkaitan dengan keluhan kesehatan.

Kenyataan ini memerlukan solusi komprehensif agar permasalahan bisa diselesaikan. Sehingga masyarakat dapat bebas dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan. Mereka juga bisa terbebas dari kemiskinan ekstrem, tumbuh menuju kemandirian ekonomi dalam berbagai bidang; pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan lain sebagainya.

Salah satunya melalui Unified System dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bertujuan mengoptimalisasi tata kelola zakat untuk membangun kesejahteraan umat . Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2025, menggelar sidang lanjutan uji materi UU Zakat untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah. Pada judicial review tersebut, Bahrul Hayat yang merupakan Sekjen Kementerian Agama 2006-2014 dan Ketua Panja RUU Pengelolaan Zakat 2011, mengingatkan tentang arti penting sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi atau kerap disebut Unified System.

Sebagai ahli yang pernah terlibat intens dalam perumusan legislasi tersebut, ia menegaskan bahwa konsep Unified System yang terangkum dalam UU 23/2011 bukan sekadar wacana, melainkan solusi fundamental untuk memaksimalkan peran zakat sebagai instrumen jaminan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |