loading...
MK memutuskan digelarnya PSU pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang membuktikan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memenangkan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujarnya.
PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," pungkasnya.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Dimana, berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan kronologis, menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.
Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sejumlah kepala desa.